Bahaya Kebakaran Akibat Instalasi Listrik Tidak Memiliki SLO



SJO PURWAKARTA - Pemasangan instalasi listrik di Kabupaten Purwakarta tidak boleh asal pasang, juga harus memiliki Setifikat Laik Operasi (SLO), yang di keluarkan oleh Komite Nasional Keselamatan Untuk Instalasi Listrik (KONSUIL). "Sebagai pemeriksa instalasi pemanfaatan tenaga listrik konsumen yang bertegangan rendah, yang menjadi syarat utama dalam instalasi kelistrikan.

Hal ini sesuai dengan aturan dari Direktur Jenderal Kelistrikan (DJK), yang tertuang dalam UU RI Nomor 30 Tahun 2009, tentang ketenagalistrikan dan UU RI Nomer 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Menurut Nugraha Utama Kepala Konsuil Area Purwakarta, di ruang kerjanya, mengatakan bahwa, di Kabupaten Purwakarta, sudah selayaknya regulasi tersebut diterapkan secara ketat, agar ditahun 2016 aturan tersebut ditegakkan.

"Terhindar dari bahaya kebakaran akibat instalasi listrik tidak memenuhi standar kelistrikan atau tidak memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO)." Jelasnya, Rabu (21/10).

Sambung Nugraha Utama, faktor penyebab kebakaran yang sering terjadi, itu karena pemasangan Instalasi asal pasang. "Kabel tidak standar sehingga panas dan korsleting hingga menimbulkan bencana kebakaran."

Maka dari itu, regulasi tentang standarisasi instalasi listrik harus ditegakkan, ini demi keamanan dan keselamatan kita semua.

"Agar para pengusaha atau kontraktor mengantongi Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK), khususnya di bidang elektrikal. Ini terkait dengan profesionalisme yang menghasilkan pekerjaan yang berkualitas untuk masyarakat." Pungkasnya. (DeR)

Read More : Bahaya Kebakaran Akibat Instalasi Listrik Tidak Memiliki SLO.



0 comments:

Post a Comment